Bingung Cari Konsultan Jasa Nikah Islami Terpercaya & Berpengalaman?
Konsultasikan pernikahan Anda bersama kami untuk mendapatkan SOLUSI TERBAIK sebelum melangsungkan pernikahan. Kami doakan kebahagiaan bersama keluarga baru Anda
4 Alasan Kenapa Mesti Memilih Jasa Nikah Kami?
Kami konsultan pernikahan Islami, menyediakan jasa nikah dengan pengalaman belasan tahun siap membantu anda mencari solusi pernikahan menggapai ridho Ilahi
Keabsahan
Penikahan dijamin sah seuai dengan syariat islam
Sertifikat/Catatan Pernikahan Islam
Anda mendapatkan bukti pernikahan anda tercatat secara syariat islam
Waktu
Anda flexible menentukan jadwal nikah nya
Privasi
Kerahasiaan data pribadi di jamin aman. Insya Allah.
Apa itu Nikah Siri ?
Nikah siri cukup dengan surat pernyataan bermaterai bahwa telah terjadi pernikahan yang sah secara syariat agama Islam dan memenuhi syarat dan rukun nikah.
Adapun Rukun pernikahan dalam islam dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah dalam islam ada 5 :
- Mempelai Pria
- Mempelai Wanita
- Wali / Wali Hakim
- Dua Saksi (Laki-Laki Muslim Baligh)
- Shighat (Ijab dan Qabul)
Insya allah kami akan membantu anda mewujudkan penihakan secara islami dengan rahasia terjamin.
Syarat dan Ketentuan
- Kami hanya menikahkan calon mempelai suami - istri minimal berumur 19 tahun.
- Kami hanya menikahkan calon mempelai yang beragama Islam.
- Seorang gadis wajib ada izin dari walinya.
- Seorang janda yang sudah baligh (dewasa) bisa menggunakan wali muhakkam/tahkim baik diketahui oleh wali atau tidak diketahui. Namun afdholnya wali mengetahui.
- Wali muhakkam/tahkim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau enggan.
- Perkawinan harus atas persetujuan calon mempelai. Bila salah satu pasangan tidak menyetujui maka pernikahan tidak dapat di lanjutkan.
- Nikah siri sah secara agama islam jika pelaksanaanya memenuhi rukun nikah. Namun nikah siri tetap memiliki resikonya. Kami harap anda sudah mengerti, paham, menimbang untung rugi, dan menerima resiko dari nikah siri sebelum memutuskan untuk memilih menikah siri.
Larangan Nikah
Dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan oleh :
- Karena pertalian nasab.
- Karena pertalian pertalian kekeluargaan karena keturunan.
- Karena pertalian sesusuan.
- Wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.
- Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.
- Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya; a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya; b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
- Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah.
- Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria : a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali; b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili’an.
- Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Tanya Jawab Pernikahan
Pelaksanan akad nikah WAJIB dalam agama islam, tidak bisa menikah berbeda agama. Bila Calon pengantin berasal dari agama lain , akan di islamkan terlebih dahulu ( Membaca 2 kalimat syahadat ) dengan cara di tuntun oleh Tim kami.
Bagi pasangan yang terkendala oleh jarak, waktu dan kendala lainnya, Sejauh syarat sah nikah terpenuhi sesuai syariat islam maka memungkinkan melangsungkan akad nikah secara virtual/online melalui zoom atau pun video call.
Kami tidak melayani order nikah kontrak, wanita bersuami (berstatus istri orang), wanita dalam masa iddah, cukup usia dan beragama islam.
Kami bisa membantu member kami mencatat pernikahan secara sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sejauh pernikahan ini tidak ada kendala dalam proses Isbat di pengadilan, khusus pernikahan poligami WAJIB ada ijin dari istri pertama.
Persyaratan Nikah Siri
FOTOCOPY e-KTP
Mengirim file foto e-KTP calon mempelai Suami & Istri ke wa kami
PAS FOTO
Mengirim fila Pas Foto calon mempelai Suami & Istri background warna biru tidak usah dicetak, cukup kirim file foto nya saja
MATERAI
Membawa materai 10.000 sebanyak empat Lembar. (bisa di beli ditempat kami bila kelupaan bawa nya)
MAHAR/MAS KAWIN
Menyiapkan mas kawin untuk calon pengantin wanita saat melaksanakan akad nikah
Proses Nikah Siri
Cukup empat langkah menghalalkan pernikahan pernikahan anda
Konsultasi
Kami akan menanyakan beberapa hal menyangkut syarat - syarat sah pernikahan islami.
Data Diri
Memberikan informasi data pasangan yang akan menikah sesuai identitas yang berlaku, baik WNA atau WNI.
Tempat/Waktu
Anda bebas menentukan waktu dan tempat kapan acara penilahan di langsungkan.
Akad Nikah
Akad nikah di langsungkan sesuai dengan jadwal yg telah anda rencanakan sebelumnya. Prosessi akad akan memakan waktu lebih kurang 30 menit, kemudian hari - hari bahagia akan bersama anda .
Berapa Biayanya?
Melayani wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Kami melayani jasa nikah islami seluruh Indonesia, Transportasi dan akomodasi di tanggung klien
Testimoni dari Klien Tentang Kami
- Senin - Jumat : 08.00 - 17.00 WIB
- Sabtu - Minggu : sesuai appointment
Pendaftaran Nikah
Kami akan merespon pesan Anda sesegera mungkin.
Chat kami sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik rencana pernikahan Anda. Konsultasi ini GRATIS tanpa dikenakan biaya.
Layanan Tambahan dan Bonus
- Menyediakan tambahan jasa rias (Certified MUA) Rp 350.000,-
- Ada Bonus gratis pakai kebaya putih lengkap dengan ascesories melati
- Sewa gaun kebaya berbagai warna, untuk klien yang menyukai variasi
- Sewa jas & beskap bagi pengantin pria
- Bonus sesi foto dan video pengantin ( Non professional) Gratis kami bantu dokumentasi, selama acara akad dan setelah akad nikah ( sesuai arahan pose dari pengantin)